Minggu, 24 Juli 2011



PENDAHULUAN
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 PP 23/2005)
PPK – BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum BLU
1. UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
2. PP No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
a. 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan administratif dalam rangka pengusulan dan penetapan satker instansi pemerintah untuk menerapkan PPK BLU

b. 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa pada BLU

c. 109/PMK.05/2007 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada BLU

d. 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan Atas PMK No 10/PMK.02/2006 tgl 16 Februari 2006
Pedoman
Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU
44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Tujuan Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Penerapan praktek bisnis yang sehat.

Fleksebilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas


PROFIL rsb denpasar
















PERSYARATAN ADMINISTRATIF